Kematian Desi di Kost 3 In One, Polres Bima Kota Tetapkan 4 Tersangka

  • Share

Kota Bima, NTB (19/2) – Kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, bukan kematian biasa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, telah menetapkan 4 tersangka pada kasus kematian gadis cantik asal Ambalawi Kabupaten Bima tersebut.

“Kamis kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka dibalik kematian Desi,”jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (18/2) petang ini.

Siapa saja 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ?, Rayendra menyebutkan, M, NH, MRI dan MJ. Para tersangka pasti Kasat Reskrim, akan dipanggil dalam waktu dekat sebagai tersangka.

Seperti apa motiv dan peran masing-masing tersangka, Rayendra enggan menyebutkan secara detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan pihaknya.

Diujung Kasat Reskrim menyebutkan, pada para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *