Kota Bima, NTB (23/8) – Tim Puma Polres Bima Kota kembali mengungkap tindak pidana umum di wilayah hukum Polres setempat. Kali ini berhasil menangkap dua penadah motor curian.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (22/8) mengabarkan, dua penadah yang berhasil diciduk Tim Puma dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid, MR (31) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan RD (27) Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kedua penadah ini jelas Rayendra berdasar Laporan Pengaduan NomorĀ ADUAN/K/449/VIII/2021/NTB/Res Bima Kota atas nama korban pelapor Ikbal warga Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Keduanya kata Kasat Reskrim, ditangkap Minggu siang di Jalan Lintas Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Awalnya Tim Puma mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sekitar jalan Lintas Talabiu. Tim lansung meluncur dimana pada saat itu terlihat kedua pelaku sedang berada di salah satu warung makan.Dengan Sigap Tim berhasil mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita ditangan penadah ini, sambung Rayendra, Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Hitam Lis merah dengan nomor polisi EA 5120 SR.
“Kedua penadah sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.