Kota Bima, NTB (23/8) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jual edar narkoba. Kali ini menyisir wilayah Sape Kabupaten Bima yang merupakan wilayah hukum Mapolres Bima Kota.
Pengungkapan barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (22/8) malam ini, tentu berdasar informasi masyarakat serta hasil penyelidikan.
Pengungkapan yang dipimpin langsung dirinya (Kasat Narkoba) berhasil menciduk HJ alias Ngali (42) yang berdomisili di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Saat digrebek di rumahnya, HJ awalnya membatah dan bersih keras, tidak mengakui sebagai pengedar apalagi memiliki barang bukti sabu-sabu.
Penangkapan yang sempat mengundang perhatian warga setempat, karena HJ bersama isteri yang sengaja membuat gaduh agar tidak dikatakan sebagai pengedar dan memilki sabu-sabu tersebut, membuat Tim Opsnal kesulitan meringkus HJ.
Pun Tim Opsnal pun dibuat kesulitan mendapatkan barang bukti yang sengaja disembunyikan isteri HJ diarea terlarang tubuhnya dan di rumahnya.
Namun atas kesigapan dan tidak ingin target lepas begitu saja, sejumlah barang bukti yang menguatkan, bahwa HJ memang pengedar dan penjual narkoba, akhirnya bisa diungkap.
Barang bukti yang berhasil disita jelas Kasat Narkoba, 18 klip besar berisi sabu, 6 klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 5,95 gram, 28 butir pil jenis tramadol, korek gas, 2 bong, sumbu, satu handphone ,3 ATM dan uang sejumlah Rp 3.149 juta.
“Baik teduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.